Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana. Ia dituduh bersekongkol dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono.
Antasari membantah keras semua tuduhan, termasuk tuduhan perselingkuhan yang disebut sebagai motif pembunuhan. Ia menegaskan kesetiaannya kepada sang istri, Ida Laksmiwati, dan menilai kasusnya penuh rekayasa.
Putusan itu memicu gelombang simpati dan kecurigaan publik. Banyak pihak meyakini kasus tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, terutama karena lembaga itu tengah mengusut kasus besar yang diduga melibatkan orang dekat Presiden SBY, termasuk Aulia Pohan (besan SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Upaya Hukum dan Bukti Baru
Meski divonis bersalah, Antasari tak berhenti mencari keadilan. Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 6 September 2011. Dalam permohonannya, ia memaparkan sejumlah novum (bukti baru) yang dianggap dapat membuktikan ketidakterlibatannya.
Bukti tersebut mencakup analisis visum korban yang menunjukkan tiga luka tembak berbeda, bukan dua seperti disebutkan dalam persidangan. Ia juga mengajukan bukti terkait SMS ancaman yang diklaim dikirim dari ponselnya, namun oleh ahli TI Agung Harsoyo dibuktikan bisa saja dikirim oleh pihak lain.
Namun, Mahkamah Agung menolak PK tersebut karena menganggap bukti yang diajukan tidak memenuhi kriteria novum. Meski begitu, dukungan terhadap Antasari terus mengalir dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menilai kasusnya tidak transparan.
Akhir Hayat dan Warisan Kontroversi
Antasari Azhar akhirnya bebas setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya. Ia kembali ke masyarakat sebagai sosok yang lebih tenang dan memilih tidak banyak berbicara mengenai masa lalunya.