Sumbardaily.com, Padang Pariaman - Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman bersama Tim Resmob Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sambungnya.
"Pelaku ditangkap di salah satu warung kawasan Pasar Raya Padang, pada Rabu (5/11/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, Kamis (6/11/2025) pagi.
Kasus ini terungkap, katanya, ,berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman pada 4 Oktober 2025.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya.
"Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima," katanya.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, petugas memperoleh identitas dan ciri-ciri terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban.
"Tim kemudian melakukan pelacakan intensif untuk mengetahui keberadaannya hingga akhirnya diketahui pelaku sedang berada di salah satu warung di kawasan Pasar Raya Padang," kata AKP Nedrawati.