Sumbardaily.com, Pasaman – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, aparat Polsek Bonjol mengungkap praktik ilegal tersebut dan menyita 650 liter Bio Solar yang disimpan di dalam sebuah truk boks tanpa izin resmi.
Pengungkapan ini dilakukan di SPBU Kumpulan, Jorong Tabiang, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol. Aksi ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi masih marak, meskipun pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyebut pengungkapan kasus itu terjadi Minggu (2/11/2025) bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar dan berulang di salah satu SPBU wilayah Bonjol.
“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengisian BBM yang dianggap tidak wajar. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan menurunkan personel ke lokasi,” ujar Agus Hidayat, dikutip Selasa (4/11/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bonjol mendatangi lokasi. Di sana, petugas menemukan truk boks merek Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QX tengah melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan tiga buah kotak (box) tersembunyi di dalam truk. Salah satu di antaranya berisi penuh 650 liter Bio Solar bersubsidi yang diduga kuat dikumpulkan untuk dijual kembali di luar ketentuan distribusi resmi.
“Petugas kami mengamankan seorang pria berinisial ETY, warga Kota Padang Panjang, yang merupakan sopir sekaligus pelaku pengangkutan BBM tanpa izin resmi,” jelasnya.