Sumbardaily.com – PT Hutama Karya (Persero) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan tol di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan penegakan aturan terhadap kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), perusahaan pelat merah itu aktif mendukung kebijakan pemerintah menuju Road Map Zero ODOL 2027.
Langkah tersebut menjadi bukti konkret keterlibatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam mendukung sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Pada 2025, Hutama Karya bersama instansi terkait mulai memasuki tahap sosialisasi penegakan awal terhadap pelanggaran ODOL di sejumlah ruas tol yang mereka kelola.
Pemerintah Tegas Tindak Kendaraan ODOL
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan bahwa keberadaan kendaraan ODOL tidak lagi bisa ditoleransi karena telah menimbulkan dampak luas terhadap keselamatan dan infrastruktur.
“Penanganan kendaraan ODOL di Indonesia tidak bisa lagi ditunda karena telah menimbulkan banyak kerugian, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan jalan, hingga menurunnya umur kendaraan serta peningkatan polusi udara,” ujar Aan yang keterangan resmi diterima Senin (3/11/2025) yang mengutip dari Kompas.com.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan pelanggaran ODOL, salah satunya melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) ODOL 2025–2029 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
Aan menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk kepentingan pemerintah, melainkan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur nasional.
Dampak ODOL terhadap Keselamatan dan Kualitas Jalan
Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih terbukti menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan. Selain berisiko tinggi mengalami kecelakaan karena sulit dikendalikan, truk ODOL juga memiliki jarak pengereman lebih panjang dan cenderung kehilangan keseimbangan pada kecepatan tinggi.