Jenazah Guru Digotong 14 Km, Pemkab Solok Bahas Solusi Jalan Lubuk Rasam Bersama KLHK

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 3 November 2025 | 01:43 WIB
Jenazah guru terpaksa ditandu sejauh 14 kilometer akibat akse jalan belum memadai di Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. (Foto: Istimewa)
Jenazah guru terpaksa ditandu sejauh 14 kilometer akibat akse jalan belum memadai di Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com, Solok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memastikan tengah menjajaki koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka akses jalan legal menuju Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin.





Langkah ini diambil setelah peristiwa memilukan yang viral di media sosial, ketika warga terpaksa menggotong jenazah seorang guru aparatur sipil negara (ASN) sejauh 14 kilometer menuju pusat nagari karena tidak adanya akses jalan memadai.





Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menegaskan bahwa hingga kini pemerintah daerah belum dapat membangun jalan ke wilayah tersebut lantaran kawasan yang dimaksud masuk dalam hutan lindung. Pembangunan infrastruktur di area tersebut harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





“Jalan menuju Lubuk Rasam belum bisa dibangun karena berada di dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan peraturan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan membangun tanpa izin dari KLHK,” ujar Jon Firman Pandu dalam keterangannya dikutip Senin (3/11/2025).





Ia menjelaskan, bila pembangunan dilakukan tanpa izin, justru pemerintah daerah dapat terjerat sanksi hukum. Karena itu, Pemkab Solok memilih langkah yang sesuai prosedur agar pembangunan akses jalan ke Lubuak Rasam tetap sah secara hukum dan berkelanjutan.





“Kami memahami keinginan masyarakat untuk memiliki akses jalan yang lebih mudah, namun semua harus dilakukan sesuai aturan. Kalau dipaksakan, malah melanggar hukum,” ujarnya.





Jon Firman Pandu menambahkan, dasar hukum pembangunan jalan di kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X