Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar hingga Desember 2025: Warga Diminta Waspada Salah Bayar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 2 November 2025 | 20:20 WIB
UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Padang melakukan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah dimulai dari tanggal 20 Oktober s.d 30 Desember 2025 di Jembatan Fly Over BIM. (Foto: Samsat Padang)
UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Padang melakukan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah dimulai dari tanggal 20 Oktober s.d 30 Desember 2025 di Jembatan Fly Over BIM. (Foto: Samsat Padang)


Sumbardaily.com, Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi kembali memberlakukan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.





Kebijakan ini diperpanjang hingga Desember 2025, dimulai efektif sejak 20 Oktober 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.





Perpanjangan program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat wajib pajak untuk segera menuntaskan kewajiban mereka. Namun, di tengah pelaksanaan program yang sama sebelumnya, ditemukan sejumlah kasus kesalahan pembayaran yang perlu menjadi perhatian serius bagi masyarakat.





Kasubag TU Samsat Padang, Defrizal, menekankan pentingnya edukasi bagi wajib pajak selama momen pemutihan ini berlangsung. Menurut Defrizal, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan teliti guna menghindari kerugian akibat salah hitung atau kesalahan pembayaran.





"Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat wajib pajak, di mana saat ini kita berada pada momen program pemutihan pajak. Diharapkan masyarakat tentunya berhati-hati. Karena sudah berjalannya program ini, ada beberapa kasus yang terjadi di masyarakat." ujar Defrizal, sebagaimana dikutip dari Instagram Samsat Padang pada Minggu (2/11/2025).





Defrizal mencontohkan satu kasus yang kerap terjadi. Misalnya, wajib pajak dengan masa berlaku pajak kendaraan mati pada Desember 2024. Saat program pemutihan berlangsung pada periode sebelumnya (Juli hingga September), wajib pajak tersebut melakukan pembayaran pada bulan September.





Wajib pajak berasumsi dengan membayar di masa pemutihan, pajak kendaraan mereka akan langsung hidup hingga Desember 2026, termasuk mendapatkan keringanan. Namun, secara sistematis, pembayaran yang dilakukan di September tersebut hanya melunasi tunggakan pajak tahun 2024 saja.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X