Sumbardaily.com – Fotografer kini diingatkan untuk lebih berhati-hati saat mengambil gambar di ruang publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap kegiatan fotografi, terutama yang menampilkan wajah seseorang, wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu masuk dalam kategori data pribadi. Karena itu, setiap pengambilan gambar maupun penyebarannya harus memperhatikan izin dari orang yang menjadi subjek foto.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (2/11/2025).
Alexander menegaskan, kegiatan fotografi tidak hanya soal seni atau kreativitas, tetapi juga terkait dengan aspek hukum. Setiap proses pengambilan, penyimpanan, dan publikasi foto harus memiliki dasar hukum yang sah, salah satunya berupa persetujuan eksplisit dari subjek data.
Ia juga mengingatkan bahwa para fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri seseorang. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Menurut Alexander, masyarakat berhak menggugat pihak mana pun yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Perlindungan ini diatur dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ke depan, Kementerian Komdigi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas fotografer, Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman hukum serta etika dalam kegiatan fotografi di era digital.