Sumbar Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Anjing dan Larang Penjualan Daging Anjing

Photo Author
Fakhruddin Arrazi, Sumbardaily.com
- Sabtu, 1 November 2025 | 15:59 WIB
Ilustrasi Anjing Liar (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Anjing Liar (Foto: Pixabay)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperketat pengawasan terhadap perdagangan anjing sekaligus melarang segala bentuk perdagangan daging anjing untuk konsumsi manusia. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 02/ED/GSB/2025 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi Ansharullah.





Langkah ini diambil menyusul meningkatnya lalu lintas anjing dari luar daerah, terutama dari Jawa Barat, yang digunakan untuk aktivitas berburu babi di Sumbar. Kondisi tersebut dinilai memperburuk penyebaran penyakit rabies dan menghambat capaian vaksinasi hewan penular rabies di daerah ini.





Dalam surat edarannya, Mahyeldi menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, serta pengendalian penyakit zoonosis seperti rabies.





“Seluruh kabupaten dan kota di Sumbar merupakan daerah tertular rabies, kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berstatus bebas rabies,” ujarnya dalam surat tersebut.





Aturan Baru Pengawasan Perdagangan Anjing





Pemprov Sumbar meminta pemerintah kabupaten dan kota memperketat pengawasan terhadap perdagangan anjing dari luar provinsi. Setiap anjing yang dilalulintaskan wajib memiliki Sertifikat Veteriner dari daerah asal yang diterbitkan melalui aplikasi resmi Kementerian Pertanian di https://lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id.





Selain itu, setiap shelter penerima dan kendaraan pengangkut anjing dari luar daerah diwajibkan terdaftar melalui tautan https://s.id/formdaftarshelter. Petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) setempat juga diminta melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, memverifikasi dokumen lalu lintas, serta mengambil langkah karantina dan vaksinasi jika ditemukan kelengkapan yang tidak sesuai.





Mahyeldi menegaskan bahwa pembinaan terhadap pemilik shelter, operator transportasi, dan pihak lain yang terlibat dalam lalu lintas anjing harus dilakukan untuk memastikan standar kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan terpenuhi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Fakhruddin Arrazi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X