8 Fakta Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 1 November 2025 | 10:33 WIB
Penggerebekan Aktivitas penambangan emas ilegal di Pasaman Barat, Rabu (29/10/2025). (Foto: Polres Pasaman Barat)
Penggerebekan Aktivitas penambangan emas ilegal di Pasaman Barat, Rabu (29/10/2025). (Foto: Polres Pasaman Barat)


Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebak praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang marak di daerah tersebut. Operasi terbaru dilakukan di Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, pada Rabu (29/10/2025).





Berikut sejumlah fakta lengkap penggerebekan tambang emas ilegal yang jadi perhatian masyarakat setempat.





1. Digerebek di Tengah Aktivitas Tambang





Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Jorong Air Runding. Operasi ini dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, dengan dukungan personel Polsek Sungai Beremas.





Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga orang sedang beraktivitas di area tambang. Mereka diduga tengah mengoperasikan alat berat untuk mengambil material tanah yang mengandung butiran emas.





2. Tiga Pelaku Ditangkap di Lokasi





Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial AD (31), AR (22), dan ZH (45).Dua orang pertama berperan sebagai pekerja di area pengolahan (anggota box), sementara ZH berfungsi sebagai operator alat berat ekskavator berwarna kuning.





Ketiganya sempat mencoba melarikan diri ketika aparat datang, tetapi berhasil ditangkap setelah area tambang dikepung.





3. Sudah Beroperasi Dua Bulan Secara Sembunyi-sembunyi





Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan tambang emas ilegal itu selama dua bulan terakhir.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X