Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Aktivitas tambang emas ilegal kembali terungkap di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama Polres Pasaman Barat berhasil menertibkan kegiatan tambang tanpa izin tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.
Tiga orang tersangka yang diamankan saat tengah beroperasi di lokasi tambang itu masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang menjadi operator alat berat jenis Ekskavator.
Laporan Warga Jadi Awal Terbongkarnya Tambang Ilegal
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan pada Rabu (29/10/2025) setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah Koto Balingka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Saat penggerebekan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area perbukitan. Namun, petugas yang telah mengepung lokasi berhasil mengamankan mereka tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian, diketahui bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berjalan selama dua bulan terakhir. Para pelaku kerap berpindah lokasi untuk menghindari pemantauan aparat.
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dari lokasi tambang, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar.