LBH Padang menilai, penyelesaian damai atas dalih “pelecehan ringan” merupakan preseden buruk yang dapat melegitimasi impunitas pelaku. Hal itu juga melanggar hak anak atas keadilan, pemulihan, serta jaminan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan eksploitasi.
“Kasus 16 anak korban kekerasan seksual ini merupakan alarm keras bahwa Kabupaten Padang Pariaman berada dalam situasi darurat kekerasan terhadap anak,” ujar Anisa.
Ia menegaskan, LBH Padang mendesak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman hingga aparat penegak hukum, agar tidak menutup mata terhadap kasus ini.
LBH Padang juga menyerukan agar aparat penegak hukum memproses pelaku secara transparan dan konsisten tanpa diskriminasi. Lembaga tersebut menilai bahwa penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara untuk menghentikan siklus kekerasan di dunia pendidikan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah. (red)