Tren Perceraian ASN Padang Naik, Mayoritas Diajukan Perempuan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 27 Oktober 2025 | 18:16 WIB
ASN di lingkungan Pemko Padang (Foto: Dok Diskominfo Padang)
ASN di lingkungan Pemko Padang (Foto: Dok Diskominfo Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, hingga Oktober 2025 telah tercatat 15 kasus perceraian ASN, naik dari 11 kasus pada tahun 2024.





Kenaikan ini menjadi perhatian serius Pemko Padang. Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyebutkan bahwa tren perceraian di kalangan ASN terus berfluktuasi setiap tahun, bahkan sempat meningkat tajam saat pandemi Covid-19.





Melihat kecenderungan tersebut, pemerintah daerah kini memperkuat langkah pencegahan melalui Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga bagi ASN Pemko Padang, yang digelar di Balai Kota Padang pada Senin (27/10/2025).





“Angka perceraian ASN kita mengalami peningkatan. Karena itu, hari ini kami melakukan sosialisasi kepada ASN yang mengelola kepegawaian,” ujar Mairizon saat membuka kegiatan tersebut.





Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi Pemko Padang dalam memberikan pemahaman kepada ASN agar mampu menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari potensi konflik yang dapat berujung pada perceraian.





Didominasi ASN Perempuan





Data BKPSDM menunjukkan, dari seluruh kasus perceraian ASN tahun 2025, seluruhnya diajukan oleh ASN perempuan. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Padang, Fitri Handayani, menyebut, perceraian tersebut paling banyak terjadi di kalangan guru sebanyak enam orang, diikuti tenaga kesehatan tiga orang, dan tenaga teknis enam orang.





“Semua permohonan perceraian tahun ini dilakukan oleh ASN perempuan,” kata Fitri.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X