“Fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Seluruh barang bukti hasil penertiban akan kami serahkan kepada PPNS untuk diproses sesuai ketentuan,” tambah Harvi.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Padang dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Para pedagang diharapkan dapat menyesuaikan aktivitas usahanya agar tidak mengganggu kepentingan publik dan tetap mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib, bersih, serta nyaman bagi semua pengguna jalan. (red)