Ini Syarat Peserta yang Bisa Dapat Penghapusan Utang Iuran BPJS Kesehatan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:07 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Freepik)
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com – Pemerintah berencana melakukan penghapusan atau pemutihan utang iuran bagi peserta tertentu BPJS Kesehatan. Langkah ini disiapkan untuk membantu masyarakat yang masih menunggak pembayaran iuran, terutama dari kalangan yang tidak mampu. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk merealisasikan kebijakan tersebut.





Langkah pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menata ulang sistem kepesertaan BPJS Kesehatan agar lebih inklusif. Pemerintah menargetkan, peserta yang memiliki tunggakan namun memenuhi kriteria tertentu akan mendapatkan penghapusan utang dan dapat kembali aktif sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.





Fokus pada Peserta Tidak Mampu





Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu, khususnya mereka yang kini terdaftar atau beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, peserta mandiri yang kemudian masuk kategori PBI atau ditanggung pemerintah berpeluang mendapatkan manfaat pemutihan.





“Pemutihan dilakukan agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu dapat kembali aktif dalam sistem BPJS Kesehatan tanpa dibebani tunggakan,” ujar Ghufron.





Saat ini, terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran dengan total mencapai Rp 10 triliun. Pemerintah memandang kebijakan ini penting untuk menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan nasional sekaligus menghapus beban administratif bagi peserta yang sulit membayar.





Perbaikan Tata Kelola BPJS Kesehatan





Di sisi lain, Menkeu Purbaya menegaskan perlunya perbaikan manajemen internal BPJS Kesehatan agar kebijakan pemutihan berjalan efektif. Ia mendorong optimalisasi sistem digital, penyederhanaan prosedur, serta penghapusan program yang dinilai tidak efisien.





“Perbaikan tata kelola diperlukan agar penggunaan anggaran negara lebih tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” kata Purbaya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X