Sumbardaily.com, Padang Pariaman - Seorang ayah kandung di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Tim Gagak Hitam Reborn setelah diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku berinisial AM (45) diamankan tanpa perlawanan di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu (22/10/2025) dini hari.
Kapolres Polres Padang Pariaman, Ahmad Faisol Amir, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres pada 25 Agustus 2025 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.
“Tim Opsnal Gagak Hitam Reborn langsung bergerak cepat setelah laporan diterima. Hasil pemeriksaan mengarah pada pelaku AM, yang tak lain ayah kandung korban,” kata Faisol.
Setelah melakukan pelacakan, tim mendapatkan informasi keberadaan AM di Palambayan. Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku ditemukan sedang berjalan di pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankannya dan membawanya ke markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres.