Tahan Warga Adat Meski Sudah Berdamai, LBH Padang Laporkan Penyidik Polres Mentawai ke Propam

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:36 WIB
Nulker dan Rusmin, ditahan tanpa kepastian hukum, meski perkara yang menjerat keduanya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sejak 13 Oktober 2025. (Foto: LBH Padang)
Nulker dan Rusmin, ditahan tanpa kepastian hukum, meski perkara yang menjerat keduanya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sejak 13 Oktober 2025. (Foto: LBH Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai ke Propam Polda Sumatera Barat. Langkah itu diambil karena dua warga adat Mentawai, yakni Nulker dan Rusmin, telah ditahan selama delapan hari tanpa kepastian hukum, meski perkara yang menjerat keduanya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sejak 13 Oktober 2025.





Kuasa hukum LBH Padang menilai tindakan perpanjangan penahanan oleh penyidik sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum. Padahal, seluruh proses perdamaian telah diselesaikan secara sah dan disertai surat pencabutan laporan oleh pihak pelapor.





Kasus Bermula dari Sengketa Adat





Perkara ini berawal dari konflik adat di salah satu komunitas di Mentawai. Perselisihan muncul akibat perbedaan pandangan terkait pembayaran denda adat (tulo) terhadap dua warga yang dituduh melakukan praktik santet.





Persoalan itu difasilitasi oleh seorang pejabat publik dan berujung pada hilangnya hak tanah bagi kelompok adat Tatubeket. Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dan mendorong sejumlah warga mendatangi Kantor Camat Sipora Utara pada 6 November 2024.





Dalam pertemuan tersebut, Nulker dan Rusmin sempat terlibat perdebatan dengan pejabat publik yang bersangkutan. Keduanya disebut memegang kerah dan mengibaskan beberapa alat di atas meja. Meski tidak menimbulkan luka atau kerusakan berarti, insiden itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 211, 212, 214, dan 170 KUHP.





Perdamaian Sudah Ditempuh, Laporan Dicabut





Proses hukum sempat berjalan hingga akhirnya tokoh masyarakat dan keluarga turun tangan memfasilitasi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai. Pihak pelapor bahkan telah menyerahkan surat pencabutan laporan kepada Kepala Polres Kepulauan Mentawai, yang ditujukan langsung kepada penyidik Satreskrim.





Surat pencabutan laporan itu dilengkapi dengan surat kesepakatan damai tertulis yang ditandatangani bersama pada 13 Oktober 2025. Berdasarkan pernyataan LBH Padang, surat pencabutan tersebut sudah diterima penyidik sejak 14 Oktober 2025.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X