Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar, Pemilik Terancam Tipiring

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:29 WIB
Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL di Jalan Sutan Syahrir, Rabu pagi (22/10/2025). (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL di Jalan Sutan Syahrir, Rabu pagi (22/10/2025). (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan setelah berjualan di kawasan trotoar dan badan jalan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (22/10/2025) pagi.





Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan lapak-lapak tersebut.





Menurutnya, meninggalkan peralatan dagang di fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.





“Langkah ini sejalan dengan program Wali Kota Padang Sigap. Setelah menerima laporan, kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan beberapa barang seperti satu unit gerobak, terpal, kursi plastik, serta papan kayu,” ujar Chandra.





Barang-barang tersebut kini telah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.





Chandra menegaskan, pemilik lapak telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh PPNS. Jika terbukti melanggar berulang kali, pelaku dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).





“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan PPNS. Jika ditemukan pelanggaran berulang, tindakan tegas akan diambil,” ucapnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X