Pencuri Jemuran Kain di Payakumbuh Ditangkap, Ternyata Juga Curi Barang Lain

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Ilustrasi Jemuran Kain (Foto: Pexels)
Ilustrasi Jemuran Kain (Foto: Pexels)


Sumbardaily.com, Payakumbuh – Aksi pencurian jemuran kain yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Payakumbuh. Pelaku berinisial Jel (31) ditangkap di sebuah gudang di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat.





Kasus ini menarik perhatian publik setelah rekaman kamera CCTV memperlihatkan aksi seorang pria mengambil jemuran di rumah warga. Dari hasil penyelidikan, wajah pelaku dalam video tersebut ternyata cocok dengan Jel, yang kemudian diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh.





Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV dan laporan masyarakat. “Benar, tersangka sudah kami tangkap dan telah mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Andrio, dikutip Selasa (21/10/2025).





Namun, dari hasil penyidikan lanjutan, terungkap bahwa Jel bukan hanya pelaku pencurian jemuran kain. Ia juga diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada 3 Oktober 2025. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan jam tangan, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 85.000.





Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang lupa mencabut kunci di pintu depan. “Tersangka melihat kondisi itu dan muncul niat untuk mencuri,” ujar Andrio menjelaskan modus pelaku.





Polisi menyebut, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim Satreskrim yang melakukan penyelidikan berhari-hari, mulai dari pengumpulan informasi, pencocokan bukti video, hingga penangkapan tersangka di lokasi persembunyiannya.





“Saat ini, kami telah mengamankan satu buah jam tangan warna silver sebagai barang bukti. Sedangkan ponsel hasil curian masih dalam pencarian,” kata Andrio.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X