Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO ke Kemenkeu

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 20 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya, di Gedung Utama Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). Penyerahan disaksikan Presiden Prabowo. (Foto: Kejagung RI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya, di Gedung Utama Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). Penyerahan disaksikan Presiden Prabowo. (Foto: Kejagung RI)


Sumbardaily.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Penyerahan yang berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025), ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.





Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara korupsi ekspor CPO tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Dari hasil penyidikan dan penuntutan, total kerugian perekonomian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp17 triliun.





“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelasnya.





Burhanuddin menambahkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Ia menegaskan bahwa langkah Kejagung ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.





“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.





Penyerahan uang pengganti tersebut menjadi capaian penting dalam upaya penegakan hukum di sektor ekonomi dan sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.





Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejagung atas kerja keras dalam mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X