DPP IKM Siap Pecahkan Rekor MURI, Masak Rendang Terbanyak di Luar Negeri

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:39 WIB
Direktur Utama Museum Rekor Dunia Indonesia (Dirut MURI), Aylawati Sarwono bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo. (Dok. IKM)
Direktur Utama Museum Rekor Dunia Indonesia (Dirut MURI), Aylawati Sarwono bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo. (Dok. IKM)


Sumbardaily.com, Tokyo - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) akan mencetak sejarah baru melalui gelaran akbar Marandang, festival memasak rendang terbanyak di Tokyo, Jepang.





Kegiatan ini akan digelar pada Sabtu (18/10/2025) di Yoyogi Koen, Tokyo, dan menjadi bagian dari rangkaian besar Festival dan Pameran Budaya Sumatera Barat (Sumbar) yang berlangsung selama empat hari.





Direktur Utama Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Aylawati Sarwono, menyampaikan apresiasi langsung atas inisiatif diaspora Minangkabau di Jepang tersebut.





“Terima kasih untuk IKM. Kami dari MURI akan mencatatkan rekor yang dibuat oleh DPP IKM, yaitu marandang, memasak rendang di luar negeri, dengan total 200 kilogram daging,” katanya, Kamis (16/10/2025) malam.





Aylawati menegaskan bahwa kehadiran masyarakat Jepang dalam festival ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan rendang lebih luas.





“Orang-orang Jepang juga akan hadir di sana, supaya mereka tahu betapa nikmat dan enaknya rendang. Harapan kami, rendang bisa semakin dikenal dan diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO. Selamat untuk keluarga besar IKM, semoga acaranya berjalan lancar,” katanya.





Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menambahkan bahwa rendang bukan sekadar kuliner, melainkan simbol identitas budaya Minangkabau yang telah mendunia.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X