Sumbardaily.com, Padang - Dua terdakwa kasus dugaan rudapaksa (pencabulan) anak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang meninggal dunia pada Kamis (9/10/2025).
Keduanya berinisial A (68) dan M (59), berpulang setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan dalam masa penahanan. Peristiwa ini terjadi saat proses hukum keduanya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang Padang.
Menurut Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, A mulai menunjukkan gejala sakit sejak Selasa (30/9/2025). Ia kehilangan kemampuan mengurus diri, sulit diajak berkomunikasi, dan tidak lagi mau makan.
Tim medis Rutan Padang, katanya, telah melakukan pemeriksaan awal dan merekomendasikan perawatan lanjutan ke rumah sakit.
“Pada 1 Oktober kami melayangkan surat pemberitahuan kepada pengadilan dan kejaksaan untuk tindak lanjut perawatan,” ujar Mai.
Baru pada Senin (6/10/2025), A dirujuk ke RS Jiwa HB Saanin Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dokter menyatakan A mengalami gangguan kejiwaan dan memberikan obat serta jadwal kontrol. L
Namun, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.50 WIB, A mengalami sesak napas dan penurunan kesadaran. Ia dibawa ke RSI Siti Rahmah Padang, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.15 WIB.