Lidia menjelaskan, depot yang telah memenuhi standar kesehatan dan memiliki nilai IKL minimal 80 poin akan diberikan label pengawasan berupa stiker resmi dari Dinkes. Stiker ini menandakan bahwa depot tersebut telah menjalankan prosedur uji kualitas air dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
“Depot yang telah mendapatkan stiker berarti sudah memenuhi standar kesehatan dan layak dipercaya masyarakat. Kami ingin setiap depot di Padang memiliki komitmen yang sama terhadap mutu air,” tegas Lidia.
Ia juga mengingatkan, air minum isi ulang tanpa pemeriksaan berkala berisiko menurunkan kualitas dan membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen menjadi kunci untuk menciptakan budaya konsumsi air minum yang aman dan sehat.
“Pemeriksaan kualitas air bukan hanya kewajiban, tetapi bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kami berharap seluruh depot ikut menjaga kepercayaan publik dengan mengutamakan standar higienitas,” ungkapnya. (red)