Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar Rp4,7 Miliar, Dikerjakan Perusahaan Asal Riau

Photo Author
Fakhruddin Arrazi, Sumbardaily.com
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:58 WIB
Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi atau lebih dikenal Masjid Raya Sumbar. (Foto: Indra Kurniawan/Sumbar Daily)
Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi atau lebih dikenal Masjid Raya Sumbar. (Foto: Indra Kurniawan/Sumbar Daily)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengalokasikan dana sebesar Rp 4,7 miliar untuk kegiatan pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi atau lebih dikenal sebagai Masjid Raya Sumbar.





Pemeliharaan ini ditujukan untuk menjaga kondisi fisik masjid ikonik tersebut agar tetap layak, nyaman, dan representatif sebagai pusat kegiatan keagamaan dan wisata religi di Kota Padang.





Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Sumbar, proyek pemeliharaan itu tercatat dengan kode tender 10077884000 dan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 60448206.





Tender diumumkan pada 1 September 2025 oleh Dinas Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumbar dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.





Dalam dokumen resmi SPSE, disebutkan bahwa nilai pagu paket mencapai Rp 4.725.000.000, sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4.724.230.000. Tender ini meliputi pekerjaan pemeliharaan di sejumlah area penting masjid, mulai dari ruang VIP, ruang utama ibadah, hingga fasilitas tempat wudhu.





Masa pengerjaan proyek dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender setelah kontrak resmi ditandatangani.





Antusiasme kontraktor terhadap proyek ini cukup tinggi. Tercatat 99 perusahaan mendaftar untuk mengikuti proses tender. Setelah melalui tahapan evaluasi administrasi dan teknis, CV Multi Karya Mandiri, perusahaan asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai pemenang tender untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Fakhruddin Arrazi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X