Pendaftaran Magang Nasional 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal dan Syaratnya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 13 Oktober 2025 | 09:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Pexels)
Ilustrasi (Foto: Pexels)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam program Magang Nasional 2025. Kebijakan ini diambil karena tingginya minat dari berbagai perusahaan dan lulusan baru perguruan tinggi terhadap program tersebut. Perpanjangan waktu pendaftaran diberikan hingga 15 Oktober 2025.





Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap antusiasme tinggi dunia industri dan akademik terhadap inisiatif pemagangan nasional.





“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan maupun peserta yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” ujar Sunardi melalui siaran pers, dikutip Senin (13/10/2025).





Program ini terbuka untuk perusahaan di berbagai sektor industri serta lulusan baru atau fresh graduate perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi.





Tahapan dan Jadwal Magang Nasional 2025





Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran bagi perusahaan serta pengusulan program pemagangan berlangsung sejak 1 hingga 14 Oktober 2025, sedangkan pendaftaran peserta diperpanjang sampai 15 Oktober 2025.





Setelah itu, proses seleksi dan pengumuman peserta dijadwalkan pada 16–18 Oktober 2025. Sementara pelaksanaan magang akan dimulai 20 Oktober 2025 dan berlangsung hingga 19 April 2026.





Sunardi menjelaskan bahwa tahap seleksi dan pengumuman akan dilakukan langsung oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Peserta yang lolos akan menandatangani perjanjian pemagangan sebelum menjalani program di perusahaan terkait.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X