Glamping Tempat Tragedi Bulan Madu Maut Tak Berizin, DPRD Solok: Kami Sudah Rekomendasi Tertibkan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Lake Side Alahan Panjang, glamping yang menjadi lokasi tragedi bulan madu maut yang menewaskan Cindy Desta Nanda dan membuat suaminya Gilang Kurniawan kritis. (Foto: Tangkap Layar Video Reels Instagram Lake Side Alahan Panjang)
Lake Side Alahan Panjang, glamping yang menjadi lokasi tragedi bulan madu maut yang menewaskan Cindy Desta Nanda dan membuat suaminya Gilang Kurniawan kritis. (Foto: Tangkap Layar Video Reels Instagram Lake Side Alahan Panjang)


Sumbardaily.com, Solok – Kasus bulan madu berujung maut di kawasan wisata Glamping Danau Diateh, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap fakta mengejutkan.





Sebelum insiden yang menewaskan seorang pengantin baru bernama Cindy Desta Nanda (28) dan membuat suaminya Gilang Kurniawan (28) kritis itu terjadi, DPRD Solok ternyata sudah mengeluarkan rekomendasi penertiban terhadap bangunan-bangunan tidak berizin di kawasan Danau Diateh, termasuk area glamping yang menjadi lokasi kejadian.





Peristiwa tragis itu terjadi ketika pasangan pengantin baru tersebut ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi unit glamping pada Jumat (10/10/2025). Cindy meninggal dunia, sementara Gilang masih berjuang dalam kondisi kritis.





Keduanya diduga mengalami keracunan gas karbon monoksida yang berasal dari tabung gas elpiji 12 kilogram di kamar mandi yang tertutup tanpa ventilasi. Gas tersebut digunakan untuk mengoperasikan water heater di kamar mandi glamping yang berlokasi persis di tepi danau.





Menanggapi insiden itu, anggota DPRD Solok dari Fraksi Gerindra, Hafni Hafiz, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi Danau Diateh sudah dibentuk jauh sebelum tragedi terjadi.





Pansus tersebut dibentuk untuk menelusuri maraknya pembangunan di sempadan danau yang dilakukan tanpa izin resmi.





“Pansus ada 13 anggota dewan dari berbagai fraksi. Ini pengawasan untuk orang yang mereklamasi danau maupun pembangunan di sempadan danau,” ujar Hafni Hafiz saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X