Ganja 7 Kg Terdeteksi X-ray di Bandara Minangkabau, Polisi Buru Jaringan Pengirim

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:37 WIB
Ilustrasi ganja. (Dok. Arsip)
Ilustrasi ganja. (Dok. Arsip)


Sumbardaily.com, Pariaman – Petugas keamanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja seberat tujuh kilogram pada Sabtu (11/10/2025) pagi. Barang terlarang tersebut terdeteksi saat melewati mesin pemindai X-ray di area kargo bandara sekitar pukul 06.30 WIB.





Barang bukti itu dikemas dalam sebuah kardus berlapis lakban dengan enam paket ganja di dalamnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket tersebut akan dikirim menggunakan jasa pengiriman J&T Express dengan nomor resi 92024785983, menuju Jakarta melalui penerbangan Super Air Jet IU817 yang dijadwalkan berangkat pukul 07.55 WIB.





Data pengiriman menunjukkan pengirim tercatat atas nama OKI, warga Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. Sementara penerima tercantum atas nama OM GUS, beralamat di Jl. Kebun Jati Sebrang Blok G, Soto Bogor, Tanah Abang, Jakarta Pusat.





Penemuan paket ganja tersebut disaksikan oleh dua orang, yakni Diva Romi Hersadi (34), petugas Aviation Security (AVSEC) BIM asal Kota Padang, dan Rahmad Hidayat (34), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai sopir di jasa ekspedisi J&T Express.





Setelah memastikan isi paket mencurigakan itu, petugas AVSEC segera mengamankan barang bukti dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sekitar pukul 08.35 WIB, barang tersebut diserahkan kepada Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau.





Kapolsek BIM, Iptu Mike Wiberki, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti telah diteruskan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Pariaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.





“Untuk pengembangan lebih lanjut, asal-usul barang dan siapa pemiliknya langsung ditangani oleh Satnarkoba Polres Padang Pariaman,” ujar Mike Wiberki.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X