Polda Sumbar: Tak Ada Kompromi dalam Perang Melawan Narkoba

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:12 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2025. (Dok. Humas)
Ditresnarkoba Polda Sumbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2025. (Dok. Humas)


Sumbardaily.com, Padang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2025.





Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman nomor 55, Kota Padang, Selasa (7/10/2025) pagi.





Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Wedy Mahadi mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari transparansi proses hukum dan untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.





"Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik serta mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri terkait,” ujarnya.





Berdasarkan berita acara resmi, dua kasus yang barang buktinya dimusnahkan adalah hasil pengungkapan pada 11 dan 13 September 2025.





Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/193/IX/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumbar, dengan barang bukti berupa 94,8 gram sabu. Barang bukti tersebut disita dari hasil penyelidikan dan operasi tim Ditresnarkoba.





Sementara kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/195/IX/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumbar, dengan barang bukti berupa 40.093,76 gram ganja kering yang disita dari tersangka berinisial F (24), warga Kabupaten Lima Puluh Kota.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X