Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kota Padang. Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Rabu (1/10/2025) sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan aktivitas ilegal itu berlangsung di bagian belakang rumah yang sekaligus difungsikan sebagai tempat tinggal dan kos-kosan. Dari luar, kegiatan pengoplosan tidak terlihat, namun warga sekitar mulai curiga karena sering mencium bau gas yang menyengat.
“Tempat ini milik pribadi dan tidak memiliki izin usaha. Aktivitas pengoplosan tercium oleh masyarakat karena aroma gas yang menyebar,” ujar Andry di lokasi penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27). Ketiganya diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pekerja dalam bisnis ilegal tersebut.
Ratusan Tabung Gas Disita
Penggerebekan juga menghasilkan penyitaan ratusan tabung LPG berbagai ukuran. Polisi menemukan sekitar 150 tabung gas bersubsidi 3 kilogram, 80 tabung 12 kilogram, serta 4 tabung berukuran 50 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan, termasuk regulator yang dibeli para pelaku secara daring untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Menurut Andry, tabung-tabung gas diperoleh dari warung-warung kecil di sekitar Kota Padang. Gas bersubsidi ukuran 3 kilogram kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram sebelum dijual kembali. Hasil penjualan dilakukan ke warung-warung lokal dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.
“Mereka mengumpulkan tabung dari warung, kemudian gas 3 kilogram disuntik ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual lagi,” jelas Andry.