Sumbardaily.com, Padang – Bagaimana batas antara kebebasan berpendapat dan potensi anarki digital? Pertanyaan inilah yang mengemuka dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Jumat (27/9/2025).
Seminar bertajuk “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 Kebebasan Berpendapat Tanpa Batas: Demokrasi Berkembang atau Anarki Digital” itu menghadirkan Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam forum tersebut, Mahfud menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar yang tak bisa dipisahkan dari sistem demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan itu tidak boleh digunakan secara serampangan hingga menimbulkan kekacauan di ruang publik.
“Demokrasi hidup karena ada ruang untuk berekspresi. Tapi kebebasan tidak berarti tanpa batas,” ujar Mahfud.
Jejak Panjang Regulasi Digital
Mahfud memaparkan perjalanan panjang regulasi terkait kebebasan berekspresi di ranah digital. Awal dekade 2000 menjadi tonggak ketika interaksi masyarakat melalui ruang digital meningkat tajam. Maraknya transaksi daring, penipuan, hingga kasus fitnah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“UU ITE hadir untuk mencegah agar aktivitas digital tidak merugikan orang lain,” jelas Mahfud. Seiring waktu, regulasi itu mengalami beberapa revisi, yakni melalui UU No.19 Tahun 2016 dan yang terbaru UU No.1 Tahun 2024. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.
Putusan MK 105 dan Perlindungan Publik
Meski telah direvisi tiga kali, UU ITE tetap menuai kritik keras dari publik. Beberapa pasal dinilai mengandung celah yang bisa mengekang kebebasan berpendapat. Kondisi itu kemudian berujung pada gugatan yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.