Penertiban PKL di Padang: Dari Teguran, Pembongkaran hingga Penyitaan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 22 September 2025 | 18:08 WIB
Satpol PP Padang melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan, Senin (22/9/2025). (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan, Senin (22/9/2025). (Foto: Satpol PP Padang)



Ajakan Kepada PKL





Lebih lanjut, Eka mengimbau PKL untuk mematuhi aturan dan menempati lokasi berjualan yang sudah ditentukan pemerintah kota. Dengan demikian, para pedagang tetap bisa berusaha tanpa mengganggu hak pengguna fasilitas umum.





“Kami mengajak para pedagang untuk tidak lagi menggunakan trotoar, bahu jalan, ataupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban agar Kota Padang semakin nyaman,” katanya.





Dukungan Masyarakat





Satpol PP Padang berharap langkah penertiban ini mendapat dukungan dari warga, termasuk para PKL sendiri. Menurut Eka, kolaborasi semua pihak diperlukan agar tercipta lingkungan kota yang tertib, bersih, dan memberi kenyamanan bagi seluruh masyarakat.





“Ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh warga kota. Dengan kesadaran bersama, Padang akan menjadi kota yang lebih indah dan teratur,” pungkasnya. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X