Sumbardaily.com, Padang – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengambil langkah tegas terkait penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa penggunaan perangkat tersebut dihentikan sementara sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat atau pihak tertentu tetap berjalan. Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi dijadikan prioritas dalam operasional sehari-hari.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip Minggu (21/9/2025).
Sirene Hanya untuk Kondisi Mendesak
Agus menekankan, penggunaan sirene maupun strobo bukanlah hal yang bisa dilakukan secara bebas. Menurutnya, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.
Keputusan ini sekaligus menjadi bentuk respons positif terhadap aspirasi masyarakat. Selama ini, publik kerap mengeluhkan suara sirene dan sorotan strobo yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambah Agus.