Kapolda Sumbar: Tidak Hanya Perlintasan, Sumbar Kini Gudang Narkoba

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 17 September 2025 | 15:23 WIB
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025). (Foto: Irwanda Saputra/Sumbar Daily)
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025). (Foto: Irwanda Saputra/Sumbar Daily)


Sumbardaily.com, Padang – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan wilayah Sumbar kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai jalur perlintasan peredaran narkotika, melainkan telah menjadi gudang penyimpanan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan besar kasus narkoba berupa penyitaan 50 kilogram sabu-sabu dari tangan seorang tersangka.





“Sumbar tidak hanya perlintasan, tapi gudang, tempat penyimpanan,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025).





Pernyataan tegas itu lahir setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial AA (42), warga Padang, yang diduga menjadi bagian jaringan peredaran narkoba internasional.





Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan S Parman, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, pada 28 Agustus 2025. Dari penggeledahan, polisi menyita puluhan kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.





Pengungkapan Terbesar di Sumbar





Kasus ini disebut sebagai pengungkapan terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polda Sumbar. Gatot menjelaskan, awalnya tersangka menerima 60 kilogram sabu yang dipasok dari Malaysia. Dari jumlah itu, sebanyak 10 kilogram telah beredar di wilayah Sumbar, sementara sisanya berhasil diamankan.





“Dari 60 kilogram sabu, 10 kilogram sudah beredar di wilayah Sumbar,” ujarnya.





Sebanyak 50 kilogram sabu yang masih tersisa ditemukan di kediaman tersangka. Barang bukti disembunyikan dengan rapi, mulai dari bawah kasur hingga laci lemari. Menurut Gatot, modus pengiriman dilakukan tanpa saling mengenal antaranggota jaringan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X