Namun, pihaknya tetap menegaskan bahwa pelanggaran tidak bisa dibiarkan berlarut.
“Berjualan di atas trotoar dan memanfaatkan badan jalan jelas melanggar aturan. Hal ini sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jika pedagang masih membandel, petugas akan bertindak tegas,” kata Eka.
Pemko Padang menilai penertiban ini tidak hanya untuk menjaga keteraturan pasar, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang ramah bagi semua.
Dengan langkah konsisten ini, pemerintah berharap aktivitas perdagangan di Pasar Raya tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan hak pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya. (red)