Kerugian Negara Capai Rp9 Triliun, Sumbar Ajukan 15 Zona WPR Atasi Tambang Ilegal

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 12 September 2025 | 15:49 WIB
Aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat. (Foto: Istimewa)
Aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat. (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal yang marak di sejumlah daerah. Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun.





Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa persoalan tambang ilegal tidak bisa lagi dibiarkan berlangsung tanpa penanganan. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar dapat memicu masalah jangka panjang yang pada akhirnya merugikan masyarakat.





“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Kita harus bergerak bersama, menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan,” ujar Mahyeldi dalam pernyataannya di Padang, Kamis (11/9/2025).





Komitmen Bersama Cegah Tambang Ilegal





Pernyataan Mahyeldi disampaikan setelah digelarnya Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan unsur Forkopimda Provinsi Sumbar serta sejumlah pemangku kepentingan lain. FGD yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (10/9/2025) malam itu menghasilkan komitmen bersama dalam menangani aktivitas tambang ilegal.





Dalam kesempatan itu, Mahyeldi mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat penertiban. Pemprov juga menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum.





Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan penuh dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal berada di tangan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Kepolisian. Karena itu, pemerintah daerah berperan mendukung percepatan penanganan, termasuk melalui pengawasan dan pencegahan.





“Bagi siapa pun yang hendak melakukan kegiatan tambang, sebaiknya mengurus izin lebih dulu. Jangan sampai merugikan diri sendiri, masyarakat, maupun negara,” kata Mahyeldi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X