Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menyoroti pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai sektor paling rawan praktik korupsi di daerah. Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengungkapkan sekitar 70 persen potensi tindak pidana korupsi berasal dari proses PBJ.
Hal tersebut disampaikan Harun dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Survei Penilaian Integritas (SPI) serta Monitoring Center for Prevention (MCSP) di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (10/9/2025).
Menurutnya, pengawasan intensif perlu dilakukan agar proyek strategis yang dibiayai hibah maupun pokok-pokok pikiran (pokir) dewan tidak melenceng dari aturan.
“Kami hadir untuk memastikan sepuluh proyek strategis hibah dan pokir di Kota Padang berjalan sesuai indikator MCSP, tidak menyimpang, serta mengikuti prosedur regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Selain pengawasan proyek, KPK juga mengevaluasi kualitas layanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan yang bersih, cepat, dan transparan.
Rakor ini turut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Sekretaris Daerah Andree Algamar, Plt Inspektur Kota Padang, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).