Sumbardaily.com, Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menemukan indikasi adanya enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola ribuan hektar lahan di luar izin resmi Hak Guna Usaha (HGU).
Temuan ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, usai mengikuti rapat koordinasi gubernur dan wakil gubernur bersama kepala daerah se-Sumatera Barat di Sawahlunto, Sabtu (6/9/2025).
Risnaldi menyatakan, keberadaan perusahaan-perusahaan itu kini tengah ditelusuri oleh Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan. Dari hasil pemetaan awal, sedikitnya 3.000 hektar lahan sawit diketahui berada di luar HGU yang sah.
“Satgas sudah turun meninjau lokasi. Dari temuan awal, ada sekitar 3.000 hektar yang sudah dipetakan berada di luar izin HGU,” ujarnya.
Meski tidak menyebut nama perusahaan yang terlibat, Risnaldi menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi jauh lebih luas dari angka sementara. Pemkab memperkirakan, enam perusahaan itu bisa menguasai hingga 12.000 hektar lahan di luar HGU, dengan perkiraan minimal 6.000 hektar.
“Ini sudah berlangsung lama, sejak sawit mulai berkembang di Pesisir Selatan pasca-Orde Baru. Namun, kita belum bisa memastikan secara rinci sudah berapa lama enam perusahaan ini beroperasi di luar izin,” katanya.
Menurut Risnaldi, tindakan itu merugikan daerah. Lahan yang seharusnya dapat diberikan kepada masyarakat untuk digarap justru dikuasai perusahaan tanpa dasar izin yang sah.