Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp 9,3 Triliun

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 4 September 2025 | 18:31 WIB
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi Chromebook Rp 9,3 triliun usai periksa 120 saksi dan 4 ahli. (Foto: Tangkap Layar Reels Instagram Kejaksaan RI)
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi Chromebook Rp 9,3 triliun usai periksa 120 saksi dan 4 ahli. (Foto: Tangkap Layar Reels Instagram Kejaksaan RI)


Sumbardaily.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Penetapan status hukum itu diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).





Menurut Anang, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan yang melibatkan sedikitnya 120 saksi serta empat orang ahli. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi, dan bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam keterangan persnya.





Pasal yang Disangkakan





Penyidik menduga Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada hari yang sama, Nadiem juga menjalani pemeriksaan langsung oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).





Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa Nadiem diduga berperan dalam pengambilan keputusan strategis yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS. Hal itu bermula dari sejumlah pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia. Usai pertemuan, muncul kesepakatan bahwa Chromebook akan dijadikan basis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.





Rapat Tertutup





Nurcahyo menjelaskan, pada 6 Mei 2019, Nadiem menginisiasi rapat internal secara virtual. Pertemuan itu dihadiri oleh pejabat tinggi Kemendikbudristek, yakni Mulyatsyah (Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021), serta staf khusus Jurist Tan.





Dalam rapat tertutup tersebut, Nadiem memberikan instruksi agar sistem operasi Chrome OS menjadi prioritas utama dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, kala itu program pengadaan belum resmi berjalan.





“Instruksi itu keluar meskipun kegiatan pengadaan TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo menegaskan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X