BPS Sumbar: Nilai Tukar Petani Agustus 2025 Capai 132,67

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 3 September 2025 | 07:39 WIB
Ilustrasi Uang (Foto: Pexels)
Ilustrasi Uang (Foto: Pexels)


Sumbardaily.com, Padang – Nilai Tukar Petani (NTP) di Sumatera Barat (Sumbar) pada Agustus 2025 tercatat sebesar 132,67 atau meningkat 3,70 persen dibanding bulan sebelumnya. Peningkatan ini dinilai menjadi sinyal positif bagi kesejahteraan petani karena kenaikan harga hasil produksi lebih besar daripada kenaikan biaya konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan produksi.





Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, Sugeng Arianto, menjelaskan bahwa kenaikan harga produksi petani sebesar 4,64 persen mendorong perbaikan NTP. Angka tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan harga konsumsi rumah tangga dan biaya produksi serta barang modal yang hanya naik 0,91 persen.





“Peningkatan ini menunjukkan daya tukar petani semakin baik. Meski demikian, tidak semua subsektor mengalami tren positif,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).





Pergerakan Subsektor





Menurut BPS Sumbar, empat subsektor pertanian mencatat kenaikan, yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, dan perikanan. Sebaliknya, subsektor peternakan justru mengalami penurunan NTP.





Selain itu, Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) Sumbar pada Agustus 2025 mencapai 137,50 atau naik 4,56 persen dibanding Juli 2025. Faktor utama pendorong kenaikan NTUP adalah peningkatan harga hasil produksi sebesar 4,64 persen, jauh di atas kenaikan barang modal yang hanya 0,08 persen.





Konsumsi Rumah Tangga Tani





Indeks Konsumsi Rumah Tangga Tani, yang menjadi gambaran perkembangan harga konsumen di rumah tangga petani, turut meningkat 1,11 persen pada Agustus 2025. Kenaikan harga terbesar tercatat pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,95 persen.





Beberapa kelompok pengeluaran lain juga mengalami kenaikan, seperti:


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X