Dua Pencuri AC di Kampung Lapai Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 02:52 WIB
Dua pemuda diduga pencuri pendingin ruangan (AC) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang. (Dok. Tim Klewang)
Dua pemuda diduga pencuri pendingin ruangan (AC) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang. (Dok. Tim Klewang)


Sumbardaily.com, Padang - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta Padang) menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).





Penangkapan berlangsung pada Senin (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dipimpin langsung Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Ferman.





Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial DSP alias Botak (36) dan JS alias Ucok (34). Keduanya merupakan warga Kampung Lapai dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.





“Dua pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit AC merk LG dan satu unit outdoor AC merk LG. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban beberapa waktu lalu,” ujar Kompol Yasin, Selasa (26/8/2025) malam.





Kronologi Kejadian





Kasus pencurian ini pertama kali diketahui korban bernama Dion pada Minggu (24/8/2025). Saat memeriksa rumahnya di Jalan Komplek Lapai Jaya Blok C nomor 8, Dion mendapati jendela bagian belakang rumah dalam kondisi terbuka.





Setelah dicek lebih lanjut, sejumlah barang telah raib, di antaranya satu unit perangkat pendingin ruangan (AC) dual inverter merek LG, satu set bor tangan, kabel instalasi listrik, satu tabung gas 12 kilogram serta satu kipas angin dinding merek Topaz berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.





Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/718/VIII/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Agustus 2025.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X