Presiden Lantik Kepala BNN, BNPT, dan 8 Dubes di Tengah Agenda Diplomasi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 25 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto didampingi oleh Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka dan jajaran menteri serta kepala lembaga memberikan ucapan selamat kepada para pejabat dan duta besar (Dubes) yang dilantik pada Senin (25/8/2025) pagi. (Dok. BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto didampingi oleh Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka dan jajaran menteri serta kepala lembaga memberikan ucapan selamat kepada para pejabat dan duta besar (Dubes) yang dilantik pada Senin (25/8/2025) pagi. (Dok. BPMI Setpres)


Sumbardaily.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik delapan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia serta sejumlah kepala lembaga strategis negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).





Pelantikan ini menjadi salah satu agenda penting kenegaraan di awal pekan, yang menandai pergantian dan pengisian posisi diplomatik serta lembaga pemerintahan dengan tokoh-tokoh baru.





Upacara pelantikan berlangsung khidmat, dengan rangkaian pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Kepala Negara.





Seperti biasa, acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden, pengucapan sumpah, penandatanganan berita acara, dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka kepada para pejabat yang baru dilantik.





Delapan Dubes LBBP RI Dilantik





Melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/P Tahun 2025, Presiden Prabowo resmi memberhentikan dan mengangkat delapan Dubes LBBP RI untuk negara sahabat.





Dalam sumpahnya, Presiden menegaskan komitmen para Dubes untuk setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta menjalankan tugas diplomasi demi kepentingan bangsa dan negara.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X