Sumbardaily.com, Padang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di salah satu indekos Kota Padang.
Seorang pengemudi ojek online berinisial FF (30) ditangkap setelah terbukti mencuri sebuah iPhone 13 warna pink milik penghuni kost.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Indekos Mamabet, Jalan Batang Gadis Nomor 10, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Saat itu, pelaku datang ke lokasi untuk mengantarkan pesanan makanan.
“Setelah orderan selesai diterima, pelaku hendak pergi. Namun, ia melihat salah satu pintu kamar kos dalam keadaan sedikit terbuka. Dari situlah timbul niatnya untuk mencuri,” kata Yasin, Jumat (22/8/2025).
Pelaku kemudian mendorong pintu kamar secara perlahan hingga terbuka. Saat masuk, ia melihat penghuni kost bernama Yesi Hariani alias Ola sedang tertidur pulas di atas kasur. Di samping kepala korban tergeletak sebuah ponsel iPhone 13 warna pink.
Tanpa membangunkan korban, pelaku langsung mengambil ponsel tersebut. Ia lantas keluar kamar dan meninggalkan lokasi. “Dalam perjalanan pulang, pelaku mematikan ponsel curian itu dan membuang kartu SIM di dalamnya,” ujar Yasin.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.