Satpol PP Padang Razia Batang Arau, Temukan Muda-Mudi Minum Alkohol

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 18 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Satpol PP Padang amankan muda-mudi nongkrong larut malam di Batang Arau, Senin dini hari (18/8/2025). (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang amankan muda-mudi nongkrong larut malam di Batang Arau, Senin dini hari (18/8/2025). (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah muda-mudi yang masih nongkrong hingga dini hari di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Senin (18/8/2025). Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.





Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyebutkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.





“Patroli dan pengawasan ini merupakan kegiatan rutin kami. Namun sangat disayangkan, masih ada muda-mudi yang nongkrong pada jam larut malam, bahkan di lokasi yang minim penerangan,” ujar Rio.





Temuan di Lapangan





Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan dua perempuan yang masih duduk di kawasan Batang Arau pada waktu dini hari. Selain itu, sejumlah pemuda juga kedapatan asyik berkumpul sambil menenggak minuman beralkohol.





“Begitu mendapatinya, mereka langsung kami amankan. Tidak hanya itu, kami juga memeriksa salah satu rumah kos di kawasan Kampung Nias. Di sana ditemukan dua pasangan muda-mudi berada di dalam kamar kos. Diduga mereka bukan pasangan resmi,” kata Rio.





Secara keseluruhan, petugas menertibkan lima pria dan lima perempuan dari kegiatan pengawasan malam itu. Beberapa di antaranya bahkan berasal dari luar Kota Padang.





Diserahkan ke PPNS





Rio menegaskan, mereka yang terjaring akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X