4.647 Narapidana Sumbar Dapat Remisi, 74 Orang Hirup Udara Bebas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 23:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Pexels)
Ilustrasi (Foto: Pexels)


Sumbardaily.com, Padang – Suasana berbeda terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025). Raut wajah penuh harapan tampak dari para warga binaan yang menantikan kabar gembira berupa pemberian remisi.





Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa pemberian remisi pada momentum peringatan kemerdekaan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang berupaya mengubah diri melalui program pembinaan.





Menurutnya, kesempatan ini menjadi dorongan moral bagi narapidana untuk menjalani hidup lebih baik dan mandiri setelah bebas nanti.





“Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan jumlah keseluruhan 4.188 orang. Selain itu, terdapat pula remisi dasawarsa yang diberikan kepada 4.647 orang narapidana dan anak binaan,” ungkap Enjat.





Ia menambahkan, remisi dasawarsa merupakan bentuk pengurangan hukuman yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan momentum peringatan HUT RI. Tahun ini, remisi tersebut kembali disalurkan di Sumatera Barat (Sumbar).





Secara rinci, Enjat menjelaskan bahwa remisi pengurangan sebagian diterima oleh 4.091 orang. Selain itu, sebanyak 74 narapidana memperoleh remisi umum II yang membuat mereka langsung bebas. Sementara itu, remisi dasawarsa II diberikan kepada 58 orang warga binaan.





“Harapannya, melalui pembinaan di lapas dan bapas, para warga binaan dapat menata kembali kehidupannya serta berperan aktif di tengah masyarakat setelah kembali bebas,” ujar Enjat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X