Polisi melakukan penangkapan setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Saat ini, penyidik Unit PPA masih melakukan pendalaman kasus, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
“Mohon bersabar, karena proses ini menyangkut perlindungan anak. Kami akan mengungkap seluruh fakta kasusnya,” kata Wiko.
Akibat perbuatannya, AUE terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (red)