Cucu Balita Dicabuli, Kakek di Payakumbuh Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Pixabay)



Polisi melakukan penangkapan setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Saat ini, penyidik Unit PPA masih melakukan pendalaman kasus, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.





“Mohon bersabar, karena proses ini menyangkut perlindungan anak. Kami akan mengungkap seluruh fakta kasusnya,” kata Wiko.





Akibat perbuatannya, AUE terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X