Targetkan 3 Juta Hektare Hutan, Kejati Sumbar Dukung Operasi Satgas PKH

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:46 WIB
Pelepasan tim Satgas PKH Kejati Sumbar. (Dok. Penkum)
Pelepasan tim Satgas PKH Kejati Sumbar. (Dok. Penkum)


Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melepas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025.





Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memenuhi target nasional pemulihan kawasan hutan seluas 3 juta hektar, termasuk di wilayah Sumbar. Pelepasan Satgas PKH dilakukan di Padang pada Sabtu (2/8/2025).





Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Mufti.





Menurut Kejati Sumbar, keberadaan satgas ini menjadi upaya terukur untuk menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh sejumlah perusahaan pemegang izin konsesi. Nantinya, seluruh lahan hasil penertiban akan dikembalikan kepada negara.





Penertiban tahap pertama berhasil menyerahkan lahan seluas 3.887,44 hektar kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara sebagai bentuk pemulihan dan pengelolaan kembali kawasan hutan.





Kejati Sumbar bersama lintas instansi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung operasional satgas PKH hingga target penertiban di Sumbar tercapai.





Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, membenarkan pelaksanaan penertiban ini.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X