Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyelidiki kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar yang dilakukan sekelompok orang pada Senin (28/7/2025). Laporan resmi mengenai insiden tersebut telah diterima kepolisian, dan proses penyelidikan dipastikan segera berjalan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan pihaknya menerima laporan dari pengurus KONI Sumbar yang dipimpin Ronny Pahlawan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/Polda Sumbar dan diterima Pamin Siaga I SPKT, AKP Dedi Kurnia, pada Rabu (30/7/2025) dini hari pukul 01.04 WIB.
“Laporan sudah kami terima. Pada prinsipnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Terkait kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan dan perkembangan akan disampaikan setelah proses awal selesai,” ujar Susmelawati, Sabtu (2/8/2025).
Susmelawati menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog. “Polri siap melakukan mediasi maupun penegakan hukum. Semua pihak harus berkepala dingin agar keamanan dan ketertiban di Sumbar tetap terjaga,” ucapnya.
Kronologi Penyegelan
Berdasarkan laporan yang masuk, penyegelan kantor terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang. Mereka meminta pegawai keluar dari gedung, kemudian mengunci pintu dengan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.
Ketua Umum KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, mengecam aksi tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa surat tugas atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setelah rapat bersama tim hukum, kami memutuskan membuat laporan polisi. Penyegelan ini mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi olahraga di Sumbar,” kata Ronny.