Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parupuk Tabing

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 20:48 WIB
Pelaku pencurian kabel tembaga tower di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah ditangkap Tim Klewang. (Dok. Polresta Padang)
Pelaku pencurian kabel tembaga tower di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah ditangkap Tim Klewang. (Dok. Polresta Padang)


Sumbardaily.com, Padang - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (27/7/2025).





Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Tersangka diketahui berinisial RR (21).





"Kasus ini terungkap setelah pelapor mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tower telekomunikasi yang terletak di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin.





Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor menemukan fakta bahwa kabel tower telah dipotong dan dicuri. Kabel yang hilang tercatat sebanyak enam tarikan dengan panjang total sekitar 300 meter. Kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.





Atas kejadian itu, pelapor segera melapor ke Polresta Padang, yang kemudian teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Agustus 2025.





Merespons laporan tersebut, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara (TKP).





Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui pelaku pencurian adalah RR yang saat itu diduga membawa alat bantu berupa sabit bergagang kayu sepanjang 1 meter. Informasi penting tersebut diperoleh dari keterangan masyarakat dan pengumpulan barang bukti.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X