Tingkatkan Pajak Daerah, Tanah Datar Terapkan Jurus Gertak UDA

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 31 Juli 2025 | 10:36 WIB
Ilustrasi Pajak (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Pajak (Foto: Pixabay)


Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menggagas inovasi baru bernama Gerakan Taat Pajak untuk Daerah atau Gertak UDA untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah yang dinilai krusial dalam menyokong pembangunan. Program ini resmi diluncurkan Bupati Tanah Datar Eka Putra, baru-baru ini.





Menurut Eka, langkah strategis ini mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak. Ia menekankan bahwa disiplin dan kekompakan aparatur pemerintahan menjadi kunci sukses dalam pelaksanaan program Gertak UDA.





“Saya berharap ini benar-benar menjadi komitmen bersama. Wali Nagari sebagai pemimpin di tingkat nagari harus memberikan contoh dalam hal disiplin dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.





Eka menegaskan bahwa Gertak UDA bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan daerah. Langkah ini juga merupakan respons langsung terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja APBN dan APBD, serta penyesuaian dana transfer ke daerah yang semakin ketat.





“Karena itu, OPD, Camat, dan Wali Nagari harus lebih proaktif menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kepada masyarakat. Pajak adalah salah satu instrumen pembangunan yang paling nyata. Tanpa partisipasi masyarakat, pendapatan daerah akan terhambat,” tegasnya.





Eka juga meminta para pemangku kepentingan di tingkat nagari untuk segera memutakhirkan data objek pajak, mengidentifikasi permasalahan perpajakan, serta memastikan tidak ada manipulasi data. Ia menekankan bahwa semua informasi yang dilaporkan ke Bapenda harus berdasarkan kondisi faktual di lapangan.





“Kolektor jangan sekali-kali memalsukan data. Apa yang ada di lapangan, itulah yang harus dilaporkan. Jangan main-main dengan angka, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X