Rincian Tuntutan Korupsi Pembebasan Lahan Tol di Padang Pariaman

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 23 Juli 2025 | 18:32 WIB
Sidang lanjutan korupsi kasus Tol Padang-Sicincin dengan agenda tuntutan. (Dok. Kejati Sumbar)
Sidang lanjutan korupsi kasus Tol Padang-Sicincin dengan agenda tuntutan. (Dok. Kejati Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman, Selasa (22/7/2025).





Sidang yang dimulai pukul 17.00 WIB ini menghadirkan 11 terdakwa yang seluruhnya mengikuti persidangan secara langsung dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.





Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan dipimpin oleh hakim ketua Dedi Kuswara, serta dua hakim anggota yaitu Fatchu Rahman dan Emria Fitriani.





Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yakni Yoki Eka Rise, Ade Dwi Surya Martha, Yunita Eka Putri, Loura Sariyosa, dan Ridwan Fernando.





Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, perkara ini berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021.





Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.





Rincian Tuntutan untuk 11 Terdakwa





Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X