Karhutla Ancam Sumbar, BPBD Siap Tetapkan Siaga Darurat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 22 Juli 2025 | 10:14 WIB
Ilustrasi karhutla. (Foto: BPBD Sumbar)
Ilustrasi karhutla. (Foto: BPBD Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Barat (Sumbar) kian meningkat. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar segera menetapkan status siaga darurat karhutla guna mempercepat langkah mitigasi dan penanggulangan bencana.





Kepala Pelaksana BPBD Sumbar, Rudy Rinaldy, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar pada Senin (21/7/2025). Penetapan status siaga ini dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya karhutla yang telah terjadi di sejumlah kabupaten/kota.





“Status yang kita tetapkan untuk saat ini adalah siaga darurat karhutla. Sementara status tanggap darurat baru diterapkan di dua daerah, yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Rudy.





Ia menekankan bahwa status siaga darurat diperlukan sebagai landasan percepatan penanganan, terutama dalam pengalokasian sumber daya, bantuan alat, dan personel, baik dari pemerintah daerah maupun pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).





Terbatasnya Sumber Daya Hadapi Karhutla yang Masih Tinggi





Rudy mengakui bahwa upaya penanggulangan karhutla di lapangan menghadapi tantangan besar. Keterbatasan armada, personel, dan peralatan membuat proses pemadaman belum maksimal. Padahal, potensi kebakaran hutan dan lahan di Sumbar masih tergolong tinggi.





Data sementara yang dihimpun BPBD Sumbar menunjukkan, hingga pertengahan Juli 2025, kebakaran telah melanda delapan kabupaten/kota. Di Kabupaten Solok, karhutla terjadi di 14 kecamatan, sementara di Kabupaten Limapuluh Kota, tercatat 10 dari 13 kecamatan terdampak. Total luas lahan yang terbakar diperkirakan hampir mencapai 300 hektare.





“BPBD Sumbar juga telah menurunkan personel dan peralatan ke daerah-daerah yang telah menetapkan status tanggap darurat serta wilayah yang memerlukan bantuan tambahan,” kata Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X